Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Aturan Sri Mulyani Mengenai Pajak Penghasilan 5%

Aturan Sri Mulyani Mengenai Pajak Penghasilan 5%

Berita Terkini – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan DPR telah mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perubahan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut kemudian di perjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan adanya regulasi baru, ada pelebaran bagi lapisan penghasilan paling bawah dan ada penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang di terima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat di pakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Fakta Aturan Sri Mulyani Terkait Kenaikan PKP 2023

Aturan Sri Mulyani Mengenai Pajak Penghasilan 5%

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *