Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Berita Terkini – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan DPR telah mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perubahan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut kemudian di perjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dengan adanya regulasi baru, ada pelebaran bagi lapisan penghasilan paling bawah dan ada penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang di terima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat di pakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi telah memperbarui aturan baru terkait adanya batas penghasilan kena pajak atau PKP. Menurut aturan baru, besar PKP akan di naikkan menjadi Rp 5.000.000 dari yang semula Rp 4.500.000 per bulannya.
Aturan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut pada intinya menyebutkan bahwa pekerja yang mempunyai penghasilan minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan di kenakan pajak penghasilan (PPh). Berikut ini adalah 5 fakta aturan Sri Mulyani terkait kenaikan PKP yang akan diberlakukan pada awal tahun 2023:
Berdasarkan dengan peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, jumlahnya masih sama yaitu Rp 54.000.000 per tahun. Adapun perubahan tersebut terjadi karena adanya keberpihakan pemerintah pada wajib pajak yang pendapatannya kecil.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) akan terbagi menjadi 5 lapisan yang akan di kenakan Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan wajib pajak yang sesuai dengan lapisannya.
Bagi seluruh masyarakat yang tidak atau terlambat dalam membayar pajak, maka akan di kenakan denda Rp 6.000.000 per tahun. Adapun pertimbangan tersebut karena besaran Rp 6.000.000 dari PKP jika di kalikan dengan 5 persen sesuai dengan lapisan pertama. Untuk itu, seluruh masyarakat Indonesia wajib pajak dengan gaji Rp 5.000.000 dan wajib membayar pajak Rp 300.000 per tahun.
Aturan tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut, kemudian di perjelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini juga bersifat progresif.
Skema hitung pajak bagi gaji di atas 5 juta yaitu penghasilan – PTKP = PKP
Misalnya, ada seorang pegawai perusahaan mempunyai gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan dan setahunnya adalah Rp 60.000.000 juta per tahun, maka PKPnya adalah: Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.
Untuk itu, penghasilan yang akan dikenakan pajak adalah Rp 6 juta. Dalam hal ini perhitungan pajaknya memakai lapisan pertama.
Acuan objek pajak merupakan penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang akan di terima atau di peroleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia dan dari luar Indonesia, yang bisa di pakai untuk konsumsi atau untuk menambahkan kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.