Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Berita Terkini – Anggota DPR Komisi Pemerintahan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha diketahui menemui massa kepala desa. Masa kepala desa tersebut berasal dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi). Demo masa jabatan kepala desa ini berunjuk rasa di depan DPR yang menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Gabungan dari Kepala Desa tersebut meminta jika jabatan mereka diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Toha menyebutkan bahwa komisinya sudah beraudiensi dan mengajukan usulan ini kepada Badan Legislasi.
“Kemarin saat audiensi dengan Komisi II, akhirnya kami terima dan kami kan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya,” kata Toha ketika di temui di depan Gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023.
Bahkan, Toha juga mengaku sudah menyampaikan usulan revisi ini kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia telah mengatakan bahwa Tito menyanggupi usulan tersebut dan akan segera merevisi UU Desa. “Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” ujarnya.
Selain meminta masa jabatan kepa desa di perpanjang, Toha mengatakan bahwa para kepala desa juga menyuarakan mengenai kedaulatan desa. Dia menyebutkan sudah menemui Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dan Abdul menyanggupi usulan ini.
“Saya juga sudah ketemu Pak Menteri Desa ya. Beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam Daftar Inventarisasi Masalah begitu,” ucapnya.
Toha mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke Badan Legislasi agar usulan revisi ini dapat menjadi prioritas pada 2023. “Nanti kami minta dengan caranya Baleg sudah memprioritaskan yah menjadi skala prioritas 2023. Ini akan kita bahas,” ucap Toha.
Ratusan Kepala Desa dari Pabdesi telah memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI, hari ini. Mereka telah menuntut DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Adapun pasal 39 tersebut berbunyi “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”
Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyebutkan bahwa Kepala Desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan mereka agar di perpanjang menjadi selama 9 tahun.
“Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini di revisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” ucap Robi di depan Gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun masih sangat kurang. Di sisi lain, kata dia, pendeknya masa jabatan membuat persaingan politik antar figur calon kepala desa semakin awet.
Dia menjelaskan bahwa dengan masa jabatan 9 tahun, persaingan politik bisa di kurangi mengingat waktu yang cukup lama. Sehingga, para figur calon kepala desa ini dapat saling bekerja sama dalam membangun desa.
“Kalau 6 tahun, kita sudah mengajak mereka (figur Kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa konsultasi dan bekerja sama,” ucap dia.
Robi menyebutkan kerja sama baik dengan figur calon Kades ataupun masyarakat di perlukan untuk bisa membangun desa. Dia mengatakan bahwa perwakilan dari massa aksi akan beraudiensi dengan DPR untuk bisa membahas usulan revisi terbatas ini.
Jika tidak di revisi, kata dia, maka seluruh Kades akan menggelar aksi damai besar-besaran tepatnya di Gedung DPR RI. “Kami akan audiensi dengan DPR dan meminta agar UU ini cepat di revisi,” kata Robi.