Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut diberikan kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam memberikan tuntutan pidana, jaksa telah mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan kepada Sambo. Tak ada pertimbangan yang meringankan.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan memberikan duka yang mendam bagi keluarganya. Bahkan, terdakwa berbelit-belit dan sempat tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Jaksa sempat mengutip dua ayat Alkitab ketika mengawali pembacaan tuntutan kepada Sambo.
Ayat Alkitab pertama yang telah di kutip jaksa berasal dari kitab Lukas. Ayat Alkitab kedua yang di kutip oleh jaksa berasal dari kitab Matius.
“Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. ‘Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan di buka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan di ketahui’,” ucap jaksa.
“Matius 5 ayat 21. ‘Kamu telah mendengar yang di firmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus di hukum’,” ujar jaksa membacakan kutipan ayat dari Alkitab.
Seperti di ketahui, Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang tuntutan atas pembunuhan Brigadir Yosua. Awalnya jaksa sempat menyampaikan rasa terima kasih terhadap semua pihak yang telah mendukung jalannya persidangan selama ini.
Jaksa pun turut menyampaikan pandangannya mengenai tiap argumentasi yang melibatkan tim pengacara Ferdy Sambo saat sidang berlangsung.
“Adalah suatu kenyataan bahwa di depan persidangan ini terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara jaksa penuntut umum dengan tim penasihat hukum adalah dinamika persidangan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
“Sebagaimana manifestasi tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan yang didambakan seluruh rakyat Indonesia yang harus di tegakkan melalui peradilan ini,” tambahnya.
Jaksa akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup penjara. Jaksa menilai atas perbuatan Sambo itu tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.
“Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa FS tidak di temukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat di mintai pertanggungjawaban pidana,” ujar jaksa ketika membacakan surat tuntutan di PN Jaksel.
Jaksa meyakini bahwa Ferdy Sambo bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana bersama-sama kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo juga di dakwa bersalah karena melawan hukum mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana dengan mestinya.
Sambo juga di nilai jaksa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat menjalani hukuman pidana. Jaksa menilai bahwa tuntutan ini setimpal dengan perbuatan yang di lakukan Sambo.
“Bahwa terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak di temukan alasan pembenar dan pemaaf yang di bebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 4 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.
Sambo di yakini oleh jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga di yakini telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.