Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Berita Terkini – Duduk perkara kasus pak Kades dan Guru SD di pergok suami sedang Check in di di penginapan Kecamatan Ayah Kebumen telah di ungkap. Di ketahui kepala desan dan guru SD tersebut berasal dari Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Keduanya telah kepergok ‘ngamar’ ketika pada malam pergantian tahun baru meskipun bukan berstatus suami dan istri.
Video penggerebekan pasangan tersebut viral di media sosial. Narasi video singkat tersebut menyebutkan bahwa guru SD di pergok suami sedang bersama selingkuhannya. Selingkuhannya tersebut merupakan seorang Kades Bumiayu, di kamar penginapan daerah Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (31/12/2022). Penggerebekan tersebut di lakukan oleh suami guru SD dan petugas Polsek Ayah, Kabupaten Kebumen.
Pada saat di konfirmasi, Camat Kajoran, Supranowo telah membenarkan pasangan dalam video itu adalah seorang Kades Bumiayu dan guru SD Negeri di wilayah Desa Bumiayu berstatus ASN PPPK.
“Setelah kami peroleh informasi dari media, atas dugaan perbuatan yang tidak terpuji itu, kami langsung cek informasi di lapangan.”
“Memang benar Kades Bumiayu dan kebetulan yang bersama Kades tersebut adalah seorang guru SD Negeri di wilayah kami juga yaitu ASN PPPK,” jelas Supranowo. Yang mengatakan kepada wartawan di Kantor Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Selasa (3/1/2023).
Pihaknya saat ini sedang mencoba memanggil Kades tersebut untuk bisa di minta klarifikasi, termasuk melakukan koordinasi dengan Koordinator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari wilayah Kajoran.
Hasilnya akan secepat mungkin di laporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang dan juga Bupati Magelang.
“Kami akan minta keterangannya sebagai bahan laporan kami kepada pimpinan yaitu Dispermades, dan juga Pak Bupati. Dan nantinya akan memutuskan atau menentukan sanksi kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Menurutnya, sanksi dapat di jatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku. sanksi tersebut bisa berupa sanksi ringan, sedang, dan pemberhentian.
Adanya kasus tersebut, Supranowo telah memastikan pelayanan masyarakat di Desa Bumiayu tidak merasa terganggu. Untuk sementara waktu, beberapa tugas masih bisa di handel oleh Sekretaris Desa Bumiayu.
Supranowo juga telah mengaku bahwa bertemu dengan suami guru SD tersebut. Suaminya juga membenarkan bahwa penggerebekan di lakukan karena sudah curiga saat istrinya pamit pergi pada malam tahun baru.
“Suami sudah tahu lebih dulu jika istrinya berhubungan dengan Kades ini, sehingga telah mengganggu keharmonisan keluarga.
Tapi kami juga tidak tahu sejauh mana, sampai akhirnya (pasangan tersebut) di temukan di daerah Ayah, Kebumen,” tambah Supranowo.
Di katakan, sang Kades di ketahui duda yang mempunyai satu orang anak. Menurutnya, suami guru SD ini kekeh untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Pada saat ini masih di tangani oleh aparat Polsek Ayah. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto juga telah menyatakan,kasus tersebut masih dalam dugaan sementara. Pasalnya, pihaknya masih meminta klarifikasi, keterangan dan data-data pendukung.
Hasilnya akan menjadi bahan untuk menentukan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak bersalah, dan proses pemberian sanksi jika dugaan perselingkuhan tersebut benar.
“Jadi nanti mempunyai sanksi sendiri-sendiri, Kades ada sanksinya, guru juga akan mendapatkan sanksinya. Untuk sanksinya masih di kaji kembali.”
“Jika guru akan di sidangkan dan jika Kepala Desa ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi jika terbukti,” tegas Adi.