Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Berita Terkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merespons isu aliran uang kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Terkait aliran uang, kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi, uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa di terapkan Pasal-pasal lain selain Pasal suap dan gratifikasi.” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat menjawab pertanyaan salah satu wartawan terkait dugaan aliran uang Lukas ke OPM, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1).
Juru bicara yang berlatar belakang jaksa ini telah menyampaikan setiap informasi yang berkembang pasti akan di dalami, termasuk kemungkinan pengalihan dan penyamaran aset dari hasil tindak pidana korupsi yang juga di duga dilakukan oleh Lukas.
“Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah di duga di terima oleh tersangka LE [Lukas Enembe] ini,” ujarnya.
“Kami pastikan juga di dalami sehingga kemungkinan apakah bisa di terapkan ketentuan Undang-undang lain seperti TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]. Ini juga menjadi kajian kami di depan,” kata Lukas.
Lukas telah di proses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap serta gratifikasi. Dia saat ini telah di tahan selama 20 hari pertama sampai 30 Januari 2023.
Lukas di sebut menerima suap dengan sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun saat ini sudah di tahan KPK.
Lukas bahkan di duga menerima gratifikasi dengan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK masih belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Rijatono di sangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara itu, terkait dugaan aliran dana dari Lukas Enembe kepada pihak OPM, KPK juga mengaku pihaknya saat ini masih menelusuri hal tersebut. “Jadi uang itu alirannya pasti kami telusuri,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).
Ali juga menegaskan, KPK akan menelusuri aliran uang suap dan gratifikasi yang telah di terima Lukas Enembe yang sudah di ubah menjadi aset.
Dia menjelaskan, bukan tidak mungkin nantinya Lukas Enembe akan di jerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami pastikan KPK juga terus telusuri aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau yang di berikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe), sehingga kemungkinan dapat di terapkan ketentuan TPPU. Hal ini juga menjadi kajian kami ke depan,” pungkasnya.
Foto Lukas Enembe dengan sekelompok pilot, termasuk salah satunya Anton Gobay, mendorong polisi mendalami hubungan keduanya. Anton Gobay adalah kombatan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dia telah bergabung dengan West Papua Army dengan panglima tertinggi yaitu Damianus Magai Yogi. Damianus menginduk kepada Benny Wenda.
“Orang Papua itu semua sama. Karena TPNPB OPM minta merdeka, tawarannya Otsus. WPA itu Benny Wenda yang bikin, jadi Anton Gobay di dukung oleh Benny Wenda dan Lukas Enembe bagian beasiswanya,” katanya.
“Terlepas dari semua itu, kami TPNPB OPM, tidak pernah terima uang dari pejabat budak Jakarta. Maka, Lukas Enembe sebagai budak harus tunduk pada tuannya,” tegasnya.