Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Nikita Mirzani bebas nanya menjadi kabar yang sangat mengejutkan. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa nama artis tanah air tersebut merupakan salah satu akses kontroversial. Baru-baru ini terdapat kabar bahwa artis tanah air tersebut bebas dari kasus pencemaran nama baik. Mungkin bukan sosok and Nikita Mirzani apabila artis tersebut tidak membuat onar. Bukan hanya tampilannya saja yang harus nyatanya artis ini juga kerap kali mendapatkan masalah dan mengharuskan ia berhadapan dengan hakim ataupun polisi.
Adanya pernyataan mengenai pembebasan tersebut menyebabkan artis kondang yang satu ini bisa tersenyum lebar sesudah Hakim benar-benar menyatakan kebebasannya. Mungkin kasus ini sebenarnya sudah lama berkaitan dengan pencemaran nama baik dari saudara Dito Mahendra. Kita sendiri merupakan orang yang sudah melaporkan artis tersebut karena merasa nama baiknya tercemar. Kendati demikian ternyata pelapor tersebut tidak bisa sportif.
Apa yang sudah ia laporkan ke pihak yang berwajib menangani kasus tersebut nyatanya malah ia sendiri tidak mendatangi sidang. Tepat pada tanggal 29 bulan Desember hari kamis lalu persidangan penuh dengan banyak tudingan. Dari pihak Jaksa sendiri mengatakan Dito berada di Malaysia dan dibantah Nikita Mirzani sampai Nikita menuding bahwa Jaksa mendapatkan suap terhadap kasus tersebut. Tapi dari kasus tersebut kira-kira Apakah Nikita benar-benar bersalah atau Dito hanya pansos saja?
Dalam kasus tersebut majelis hakim mengatakan seharusnya Dito Mahendra yang menjadi saksi pertama itu yang harus hadir ketika sidang. Akan tetapi malah tidak kunjung datang meskipun Hakim sudah mengeluarkan pemanggilan paksa tepat pada tanggal 19 Desember Tahun 2022 lalu. Lebih tepatnya nama Dito juga tidak pernah hadir dalam sidang. Majelis hakim juga memberikan pernyataan bahwa penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan menurut laporannya sudah meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
Ketua Hakim PN Serang, pada hari Kamis tanggal 29 bulan Desember mengatakan bahwa dalam pasal 160 KUHAP yang pertama didengar merupakan korban yang menjadi saksi. Tapi selain itu nyatanya ketidakhadiran pelapor menjadi alasan Hakim membebaskan Nikita. Hakim juga menilai Jaksa tidak sungguh-sungguh menangani perkara ini karena Mahendra Dito tidak bisa hadir.
Hakim menambahkan dengan menimbang Oleh karena itu Jaksa tidak bisa menghadirkan pelapor padahal saksi dalam perkara ini sebagai delik aduan yang sangat penting. Dengan demikian itu berdasarkan majelis, saksi dari korban wajib untuk didengar lebih dulu, sehingga ia dapat dihadirkan. Dalam kasus Nikita Mirzani bebas ini penuntut umum juga tidak begitu serius atas pemanggilan tersebut. Karena Hakim tidak bisa menerima dan artis tersebut tidak terdakwa dan bisa bebas dari tahanan. Sebab penuntut umum juga tidak diterima berkas perkara yang diberikan ke penuntut umum.
Supaya kita lebih mudah mendapatkan informasi mengenai Nikita Mirzani berbau tersebut berikut ini terdapat fakta-fakta dalam proses sidang sebelum artis kontroversial tanah air tersebut bebas.
Fakta pertama mengenai Nikita Mirzani bebas adalah Dito Mahendra sudah berada di Malaysia. Kembali ke penjelasan sebelumnya yang mengatakan bahwa Hakim gagal menghadirkan Dito untuk bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik. Padahal hakim sendiri sudah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa. Perlu Anda ketahui bahwa Dito sudah dipanggil dua ataupun tiga kali untuk wajib datang dimintai keterangan karena memang dalam kasus ini ia tersendiri merupakan terlapor.
Tidak hanya itu saja fakta di balik Pernyataan Nikita Mirzani bebas. Pasalnya pengacara dari ini kita juga menuding bahwa Jaksa telah berbohong. Pengacara tersebut adalah Fahmi bachmid mengatakan bahwa “Saya menyatakan jaga sudah berbohong karena Jaksa sudah berbohong atau dibohongi saksi korban”. Sedangkan Nikita Mirzani sendiri mengatakan bahwa Dito sedang berada di Singapura bukan Malaysia. Pernyataan tersebut lengkap dengan adanya bukti konkrit. Bukti berupa keberangkatan ke Singapura pada pukul 8.25 Waktu Indonesia Barat dan tiba di Singapura pukul jam 11.
Selain itu Nikita sendiri juga mengatakan ada aliran dana yang oknum Kejaksaan terima atas kasusnya tersebut. Apa yang Nikita katakan berasal dari sebuah saksi atas transaksi tersebut, bahkan juga siap untuk melepaskan jabatannya karena memang buktinya sudah ada. Saksi tersebut merupakan Kejaksaan juga. Kenyataannya apa yang Nikita ucapkan membuat peserta sidang semakin riuh. Hakim sendiri meminta kita untuk membuktikan ucapannya jika memang ia tidak menyebarkan hoax dalam sidang tersebut.
Menyadari bahwa ia dimintai keterangan membuat artis kontroversial tanah tersebut membacakan sesuatu mengenai informasi kasusnya. Ia juga menyebutkan seorang yang menjabat sebagai jaksa. Yakni Jaksa Ayu yang menjabat sebagai kasubsi pidum. Selain Jaksa Ayu ada juga Fitria yang sedang menangani perkara tersebut. Sesudah artis tersebut menyebabkan kedua nama Jaksa akhirnya Hakim mempersilahkan Jaksa hukum apabila tudingan yang Nikita katakan itu tidak benar.
Tudingan yang Nikita Mirzani berikan menyebabkan sidang menjadi terjeda. Kemudian pendataan tersebut hakim manfaatkan untuk bermusyawarah yang menyebabkan Nikita Mirzani bebas dari kasus pencemaran nama baik.