Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Berita Terkini – Presiden Joko Widodo (jokowi) telah mengatakan, pro dan kontra yang terjadi setelah di terbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Peraturan tersebut merupakan hal yang biasa terjadi ketika ada regulasi baru.
Menurut Jokowi, semua pro dan kontra dapat di jelaskan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. “Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Namun, semua bisa di jelaskan,” ujar Jokowi tepatnya di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/1/2023).
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Terbitnya Perppu ini telah menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana yang telah di nyatakan inkonstitusional dengan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa, Perppu yang baru saja terbit di harapkan dapat menjadi implementasi dari putusan MK. “Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini di harapkan kepastian hukum dapat terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” kata Airlangga di dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Sebagaimana yang telah di ketahui, dalam putusannya pada bulan November 2021, MK telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law di dalam UU Cipta Kerja tidak jelas. Apakah metode tersebut adalah pembuataan UU baru atau hanya melakukan revisi saja.
Mahkamah juga telah menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak akan memegang asas keterbukaan pada publik meskipun sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Menyikapi adanya terbitnya perppu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Jokowi menarik kembali aturan itu. LBH menilai tidak terdapat alasan genting dan mendesak seperti yang telah di sampaikan pemerintah. “LBH Jakarta telah mendesak Presiden RI untuk bisa menarik kembali Perppu No.2 Tahun 2022,” kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum Minggu (1/1/2023).
Ada beberapa hal Perppu Cipta Kerja yang di protes oleh pihak buruh, salah satunya adalah mengenai skema penetapan upah minimum. Tepatnya pada pasal 88C ayat 1 yang di sebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga bisa menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
“Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana di maksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” bunyi pasal 88C ayat 3, dikutip Minggu (1/1/2022).
Pada ayat 4 dan 5 telah di sebutkan bahwa upah minum tersebut akan di tetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Yang datanya bersumber pada lembaga yang berwenang di bidang statistik.