Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Perpu Ciptaker disahkan pada tahun 2020 lalu hingga sekarang ini masih terus menjadi polemik di lingkungan masyarakat. Alasannya karena poin-poin dalam Perpu ini seolah sangat merugikan masyarakat khususnya para buruh atau pekerja.
Bahkan pada awal pembahasan Perpu baru ini, rakyat banyak yang menentang dan tidak setuju dengan adanya peraturan ini. Namun sayangnya, pemerintah tidak bergeming dan terus melanjutkan pembahasan Perpu Cipta Kerja ini hingga akhirnya peraturan ini sah di bulan Oktober 2020 lalu.
Memang banyak pihak yang mengatakan bahwa beberapa poin di Perpu ini justru akan sangat merugikan buruh ketika tetap berlanjut. Tidak heran, sejak awal kemunculannya sudah banyak masyarakat terutama para buruh yang melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menentang hal ini dengan berbagai alasan yang masuk akal.
Lahirnya Perpu Cipta Kerja tentunya mendapatkan sorotan oleh banyak pihak. Hal tersebut karena poin di dalamnya, cukupmerugikan para buruh. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum mengatakan bahwa penerbitan Perpu tidak memenuhi syarat karena, tidak mengandung unsur kepentingan mendesak.
Kebijakan berbagai tambahan peraturan perundangan oleh Perpu Ciptaker yang baru-baru ini presiden umumkan, menuai polemik dan pro kontra di antara masyarakat. Bahkan banyak yang menilai, beberapa poin tentang pembaharuan peraturan ini sangat memperketat kinerja para buruh. Apalagi, jika pegawai tersebut masih dalam status kontrak.
Seolah tidak mendengarkan keluhan masyarakat tersebut, pemerintah terus menggodok berbagai pasal yang satu ini. Berbagai pihak menilai, bahwa kebijakan tersebut pemerintah buat secara sepihak, dengan kesepakatan hanya mementingkan pihak-pihak tertentu saja. Dari semua perpu Ciptaker yang telah rsmi berlaku tersebut, berikut ini beberapa ketetapan yang cukup kontroversial bagi pihak buruuh di tanah air.
Perpu Ciptaker disahkan belum lama ini, sebagian mengatur sistem kerja kontrak yang sebagiannya merugikan buruh dan menguntungkan para pelaku bisnis. Sebelumnya dalam UU Cipta Kerja perjanjian kerja waktu tertentu tidak ada batasan oleh periode dan batas waktu kontrak.
Namun kemudian, pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja melakukan perubahan pada ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pada pasal 81 ini menyebutkan bahwa pekerjaan yang sekiranya memiliki waktu penyelesaian dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Adanya kalimat “tidak terlalu lama” mengubah ketentuan sebelumnya yang mana batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya “tiga tahun” sebagai kriteria PKWT. Hal ini tentunya akan membuat para pengusaha salah mengartikan kalimat tersebut dan membuat kesempatan kerja bagi buruh makin menipis.
Menyangkut perpu Ciptaker disahkan dalam hal peraturan penetapan upah minimum kabupaten dan kota juga mendapatkan sorotan. Alasannya pada pasal 88C ayat 2 yang menyatakan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, yang dapat mereka sesuaikan.
Dalam hal ini, upah minimum yang telah pemerintah tetapkan, tidak harus perusahaan penuhi. Serta akan bergantung kepada kesepakatan Gubernur yang menjabat. Penetapan upah ini akan terus berganti sejalan dengan bergantinya kebijakan ketika Gubernur yang menjabat. Setiap kali gubernur berganti, maka kebijakan akan mengikuti peraturan yang dia buat.
Adanya hal ini tentu akan semakin membuat upah buruh tidak pasti dan bisa jadi upah akan menurun atau meningkat sesuai kebijakan. Jadi tidak ada peraturan pasti atau peraturan tetap mengenai upah minimum ini. Dampaknya, akan membuat kesejahteraan buruh semakin menurun.
Perpu Ciptaker disahkan beberapa waktu lalu, juga membahas tentang Outsourcing atau sering kita kenal sebagai penggunaan tenaga ahli daya. Dalam UU Ciptaker tidak ada pernyataan yang menyatakan ketentuan bidang apa yang bisa menggunakan tenaga outsourcing.
Sehingga otomatis semua jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga ahli daya ini. Dalam hal ini merujuk pada UU Ketenagakerjaan PKWT yang memberikan peraturan bahwa pegawai outsourching hanya boleh mendaftar untuk 5 jenis pekerjaan saja.
Bidang pekerjaan yang mendapatkan izin tersebut, antara lain jasa pembersihan, catering, keamanan, jasa minyak dan gas pertambangan dan jasa transportasi. Sementara itu, dalam peraturan Per UU Cipta Kerja terbaru sudah tidak boleh menggunakan tenaga ahli daya yang tentunya akan sangat merugikan pihak ini.
Pada perpu Ciptaker disahkan juga membahas mengenai pesangon pada Perpu menyebutkan, bahwa pemberian pesangon sesuai dengan masa kerja. Maksimal 9 kali upah bulanan dapat pengusaha berikan. Hal tersebut merujuk pada ketentuan, bahwa setiap pegawai PHK hanya akan mendapatkan pesangon atau hanya mendapat uang penghargaan saja.
Terlepas dari itu semua, poin penting yang menjadi sumber adalah kesepakatan awal yang telah terjadi dengan perjanjian yang sebelumnya kedua belah pihak telah sepakati bersama. Soal pemberiannya pun sesuai masa kerja. Biasanya pegawai yang terkena PHK akan mendapatkan maksimal 10 kali upah dan hanya untuk pekerja yang bekerja selama 24 tahun.
Poin selanjutnya yang tidak kalah merugikan, bahwa para buruh adalah peraturan mengenai hak cuti dan istirahat bagi para pekerja. Dalam UU Cipta Kerja istirahat bagi setiap pekerja hanya boleh satu kali dalam sepekan dan tidak boleh lebih dari ini.
Perpu Ciptaker disahkan juga memberikan peraturan terbaru bahwa pekerja wajib untuk melakukan lembur dan menghilangkan hak cuti panjang. Peraturan ini tentunya akan merenggut hak cuti bagi para pekerja buruh dan sudah pasti akan sangat merugikan mereka. Pasalnya, cuti adalah hak bagi setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.