Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Berita Terkini – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menunda pembacaan surat tuntutan kepada terdakwa yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Richard Eliezer adalah seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang tuntutan Eliezer ini di tunda oleh hakim lantaran permintaan dari jaksa.
Seharusnya, Jaksa membacakan tuntutan terhadap Bharada E di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Namun, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim pembacaan sidang tuntutan Eliezer di tunda karena terdakwa lainnya, yaitu PC belum di periksa sebagai seorang terdakwa.
“Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan di periksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
“Oleh karena tadi alasan dari Jaksa kesaksian keterangan terdakwa Putri belum masuk surat tuntutan saudara makanya jaksa meminta waktu ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi penjelasan kepada Richard Eliezer.
“Majelis memberikan waktu satu minggu jadi Minggu depan jaksa membacakan tuntutan dengan terdakwa lain,” kata Hakim.
Dalam kasus ini, Bharada E telah di dakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dimana, bersama dengan atasannya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Dalam dakwaan telah di sebutkan, bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah dari Ferdy Sambo. Yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan di sebut terjadi karena adanya cerita sepihak dari istri dari Ferdy Sambo. Yang mana, Putri Candrawathi, yang mengaku telah di lecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022. Ferdy Sambo lalu marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dan melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Tepatnya di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat telah di dakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya juga terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Telah mengaku sampai saat ini masih merasa bersalah dan menyesal.
Hal itu sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
“Terdakwa, setelah rangkaian dari peristiwa ini, apa yang saudara rasakan saat ini?” tanya hakim.
“Saya, masih merasa bersalah, Yang Mulia,” jawab Eliezer.
“Saudara merasa menyesal?” hakim bertanya lagi.
“Menyesal, Yang Mulia,” ujar Eliezer.
Eliezer bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf telah di dakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang ada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan tersebut, Bharada E dan Sambo telah di sebutkan bahwa menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan di duga karena Putri telah di lecehkan oleh Brigadir J ketika berada di Magelang pada hari Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah di bantah oleh keluarga Brigadir J.