Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Syarat baru naik kereta api perlu Anda pahami sebelum melakukan perjalanan. Mendekati libur Nataru (Natal 2022 serta Tahun Baru 2023), saat ini pemerintah secara resmi telah mengeluarkan beberapa aturan baru. Hal ini termasuk saat akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KAI). Adapun syarat melakukan perjalanan via kereta api kini perlu menyesuaikan surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Mulai tanggal 19 Desember 2022, para pelanggan Kereta Api dengan usia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksinasi diperbolehkan naik kereta api.
Sejalan dengan aturan baru yang Kementerian Kesehatan terbitkan tentang syarat perjalanan. Aturan tersebut terbit Senin 19 Desember 2022, SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 mengenai kesiapsiagaan dalam menghadapi libur Nataru. Perubahan dalam aturan terbaru, pelanggan yang berusia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Meski demikian, penumpang tetap harus dalam kondisi sehat dan selalu masker. Baik itu selama melakukan perjalanan kereta api dan saat berada dalam stasiun. Sebaiknya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, serta dagu. Berikut ini adalah sejumlah syarat baru naik menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022.
Umur 18 tahun keatas
Umur 6-12 tahun
Berusia 13-17 tahun
Minimal vaksin dosis pertama
Tidak harus untuk membuktikan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Tidak atau belum melakukan vaksin dengan alasan medis, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan berusia 6 hingga 12 tahun yang tidak atau belum melakukan vaksin harus mempunyai surat keterangan bahwa belum memperoleh vaksin dari Puskesmas/faskes karena alasan tertentu. Selain itu, harus mendapatkan pendampingan orang tua maupun orang dewasa yang sudah vaksin secara lengkap, baik Vaksin 1, 2, dan booster 1 selama bepergian.
Mengenai orang tua maupun orang dewasa pendamping belum vaksin lengkap dengan alasan kesehatan, maka harus membuktikannya dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai ketentuan protokol Kesehatan untuk pelaku perjalanan.
Pelanggan dengan usia 6 tahun kebawah tidak harus melakukan vaksin, namun perlu mendapatkan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI hingga kini terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan. Harapannya agar para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami syarat baru naik kereta api ini. KAI akan terus berusaha menciptakan perjalanan secara aman, nyaman, serta sehat.