Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Berita Terkini – Perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS telah diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 56 miliar. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, telah sebanyak 6 miliar di antaranya terkait dengan kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Sementara itu, uang senilai Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain. Adapun ACM yang bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.
Profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto merupakan anggota kepolisian yang lahir pada tanggal 30 Mei 1970 di Grobogan, Jawa Tengah. Menurut beberapa sumber, alamat rumah Bambang Kayun terakhir ada di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bambang Kayun menyelesaikan Pendidikan SMP dan SMA tepatnya di Demak, Jawa Tengah.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1993. Sebelum ia meraih pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Bambang Kayun ini tercatat beberapa kali pindah tempat. Beberapa jabatan strategis yang pernah ia emban selama masa tugasnya di institusi kepolisian.
“Tersangka Bambang Kayun telah menerima uang secara bertahap yang di duga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya di beberapa pihak yang jumlah seluruhnya Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023).
Firli juga mengatakan, perkara ini bermula pada saat dua orang bernama Emilya Said dan Herwansyah yang di laporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat. Salah seorang kerabat lalu mengenalkan keduanya kepada Bambang Kayun.
Adapun, Bambang Kayun pada saat itu di mutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi. Tepatnya pada Mei 2016, Emilya Said dan Herwansyah menemui Bambang Kayun di salah satu hotel yang ada di Jakarta.
“Tersangka Bambang Kayun ini kemudian di duga menyatakan siap untuk membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” ujar Firli. Bambang Kayun lalu menyarankan agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan karena ada penyimpangan penanganan perkara.
Permohonan di ajukan dengan melalui surat yang telah di layangkan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. Bambang Kayun lalu di tunjuk sebagai salah satu personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi di Bareskrim Polri.
Polri pada saat ini juga telah menerbitkan red notice terhadap dua tersangka yang di duga pemalsuan dokumen saham yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun. Keduanya adalah pria berinisial ES dan H.
“Udah kita bikin red notice,” kata Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu (14/12).
Dicky masih belum bisa membeberkan kasus ini dengan detail. Dia mengatakan perkembangan kasus ini nantinya akan disampaikan jika keduanya sudah di tangkap.
“Kalau udah ada, ya, kita tangkap,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS atas dugaan suap. Bambang kemudian resmi di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta mulai hari Selasa, 3 Januari 2023 untuk 20 hari ke depan atau sampai tanggal 22 Januari 2023.
Bambang di tahan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Selasa lalu. KPK juga telah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak bulan Desember lalu. Mereka juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik perwira menengah Polri tersebut pada tanggal 29 Desember 2022.